Salam Pramuka......!
Haloo adik-adik patriot Pramuka Pancasila dimana pun kalian berada, pada materi Pendidikan Kepramukaan dibawah ini akan membahas tentang tugas dan fungsi kepala desa, lurah, camat dan bupati, semoga adik-adik menambah wawasan dan pengetahuan pada raung lingkup pemerintahan yang ada dinegara kita.
1. Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Pemerintah Desa adalah
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga desanya.
Dalam
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (SOTK) Kepala Desa dan
Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi yang di antaranya sebagai berikut :
Tugas dan Fungsi Kepala Desa berbunyi : ""Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ""
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi
sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
2. Tugas dan Fungsi Camat
Kecamatan di pimpin oleh Camat yang dalam
melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati Tangerang melalui
Sekretaris Daerah. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Camat dibantu
oleh 1 (satu) Sekretaris Kecamatan dan 5 (lima) Kepala Seksi dengan tugas dan
fungsi sebagai berikut :
Camat mempunyai
tugas :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat mempunyai
fungsi :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
- Penyiapan rencana dan program kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
- Penyiapan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
- Penyiapan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;
3. Tugas dan Wewenang Bupati
Berdasarkan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa sebuah Pemerintah Daerah memiliki
seorang Kepala Daerah yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Daerah. Kepala
Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, Kepala Daerah untuk
Kabupaten disebut dengan Bupati,
dan Kepala Daerah untuk Kota disebut Walikota. Masa Jabatan Kepala daerah selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Tugas Bupati sebagai berikut :
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenangan Bupati :
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar