Subscribe Us

Sejarah Bendera Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ( Memahami UU no 24 Tahun 2009 ) SKU No.15 dan 16



1. Memahami Isi UU No. 24 Tahun 2009

Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. UU No.24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Pertimbangan yang menjadi latar belakang pengesahan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah: 

a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;


2. Sejarah Singkat Bendera Merah Putih ( Materi SKU No. 15 )

Bendera Sang Saka Merah Putih juga dikenal dengan nama Sang Merah Putih dan Sang Dwiwarna (dua warna), Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kehormatan Indonesia, Bendera Merah Putih ini merangkum nilai kepahlawanan, patriotisme, dan  nasionalisme, pertama kali bendera merah putih dikibarkan pada 1922,  tepatnya di Kerajaan Kediri di masa Raja Jayakatwang, kemudian tahun 1350 - 1389, bendera merah putih menjadi benda sakral yang digunakan setiap upacara hari kebesaran Raja Hayam Wuruk di Kerajaan Majapahit, pada abad ke-14, bendera Merah Putih juga dikibarkan di Minangkabau, di masa kekuasaan Raja Adityawarman. 

Bendera Merah Putih juga digunakan tahun 1613 - 1645. Saat pemerintahan Sultan Agung, bendera ini menjadi bentuk lambang kekuatan dan perlindungan bagi prajurit, saat Kerajaan Mataram melawan VOC di Batavia.Sisimangaraja IX dari Batak juga menggunakannya sebagai panji perang melawan Belanda, para pejuang Aceh juga menggunakan bendera warna putih dengan corak pedang, matahari, bulan sabit, dan ayat Al-Qur’an, bendera Merah Putih semakin populer digunakan sebagai panji perang pada 1825 - 1830. Pangeran Diponegoro menggunakannya saat melawan belanda dalam perang gerilya, bendera Merah Putih juga dikibarkan oleh pemuda Indonesia tahun 1928, untuk membangkitkan rasa nasionalisme melawan penjajah.Bendera Merah Putih dijadikan sebagai bendera kebangsaan Indonesia pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bendera yang dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia itu dijahit oleh Ibu Fatmawati.

Ukuran bendera merah putih digunakan sesuai tempat:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

3. Sejarah Singkat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ( Materi SKU No. 16 )



Pencipta lagu Indonesia Raya adalah Bapak Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman, lagu Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan oleh beliau pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.

Bapak Wage Rudolf Soepratman merupakan komponis yang banyak menciptakan lagu untuk membangkitkan semangat nasionalisme untuk bebas dari penjajah, pihak Belanda saat itu tidak menyukainya, karena mereka menganggap lagu-lagu Indonesia Raya berbahaya jika berhasil membangkitkan nasionalisme bangsa Indonesia, Bahkan, W.R. Soepratman juga tidak mendapatkan dukungan dari keluarganya, karena ayahnya merupakan anggota KNIL, tentara Belanda yang terdiri dari rakyat pribumi, meski begitu, W.R. Soepratman tetap ingin memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan karya lagunya.

W.R. Soepratman wafat sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada 17 Agustus 1938, namun, karya lagu Indonesia Raya tetap menjadi lagu pembangkit semangat nasionalisme perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan, Menjelang kemerdekaan Indonesia, beberapa perubahan lirik dilakukan agar sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia pada masa itu, setelah liriknya digubah, lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.


Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928 dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar sin po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama yo kim tjan

Setelah dikumandangkan tahun 1928 di hadapan para peserta Kongres pemuda kedua dengan biola, pemerintah kolonial hindia belanda  segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia, Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

 


Posting Komentar

0 Komentar