1. Memahami Isi UU No. 24 Tahun 2009
Bendera
Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara
di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Undang-Undang 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan
jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban
di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
UU No.24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan
penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta
lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi
siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
terdapat di dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan
dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU
No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di
Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan yang menjadi latar belakang pengesahan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah:
a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar
pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan
lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk
undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
2. Sejarah Singkat Bendera Merah Putih ( Materi SKU No. 15 )
Bendera Sang Saka Merah Putih juga dikenal dengan nama Sang Merah Putih dan Sang Dwiwarna (dua warna), Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kehormatan Indonesia, Bendera Merah Putih ini merangkum nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme, pertama kali bendera merah putih dikibarkan pada 1922, tepatnya di Kerajaan Kediri di masa Raja Jayakatwang, kemudian tahun 1350 - 1389, bendera merah putih menjadi benda sakral yang digunakan setiap upacara hari kebesaran Raja Hayam Wuruk di Kerajaan Majapahit, pada abad ke-14, bendera Merah Putih juga dikibarkan di Minangkabau, di masa kekuasaan Raja Adityawarman.
Bendera Merah Putih
juga digunakan tahun 1613 - 1645. Saat pemerintahan Sultan Agung, bendera ini
menjadi bentuk lambang kekuatan dan perlindungan bagi prajurit, saat Kerajaan
Mataram melawan VOC di Batavia.Sisimangaraja IX dari Batak juga
menggunakannya sebagai panji perang melawan Belanda, para pejuang Aceh
juga menggunakan bendera warna putih dengan corak pedang, matahari, bulan
sabit, dan ayat Al-Qur’an, bendera Merah Putih semakin populer digunakan
sebagai panji perang pada 1825 - 1830. Pangeran Diponegoro menggunakannya saat
melawan belanda dalam perang gerilya, bendera Merah Putih juga dikibarkan
oleh pemuda Indonesia tahun 1928, untuk membangkitkan rasa nasionalisme melawan
penjajah.Bendera Merah Putih dijadikan sebagai bendera kebangsaan
Indonesia pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bendera yang
dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia itu dijahit oleh Ibu Fatmawati.
Ukuran bendera merah putih digunakan sesuai tempat:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
3. Sejarah Singkat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ( Materi SKU No. 16 )
Pencipta lagu Indonesia Raya adalah Bapak Wage Rudolf Soepratman atau W.R. Soepratman, lagu Indonesia Raya pertama kali diperkenalkan oleh beliau pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928.
Bapak Wage Rudolf Soepratman merupakan komponis yang banyak menciptakan lagu untuk membangkitkan semangat nasionalisme untuk bebas dari penjajah, pihak Belanda saat itu tidak menyukainya, karena mereka menganggap lagu-lagu Indonesia Raya berbahaya jika berhasil membangkitkan nasionalisme bangsa Indonesia, Bahkan, W.R. Soepratman juga tidak mendapatkan dukungan dari keluarganya, karena ayahnya merupakan anggota KNIL, tentara Belanda yang terdiri dari rakyat pribumi, meski begitu, W.R. Soepratman tetap ingin memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia dengan karya lagunya.
W.R. Soepratman wafat sebelum Indonesia merdeka, yaitu pada 17 Agustus 1938, namun, karya lagu Indonesia Raya tetap menjadi lagu pembangkit semangat nasionalisme perjuangan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan, Menjelang kemerdekaan Indonesia, beberapa perubahan lirik dilakukan agar sesuai dengan perkembangan bahasa Indonesia pada masa itu, setelah liriknya digubah, lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928 dengan jelas menuliskan "lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar sin po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama yo kim tjan
Setelah dikumandangkan tahun 1928 di hadapan
para peserta Kongres pemuda kedua dengan biola,
pemerintah kolonial hindia belanda segera melarang penyebutan
lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda tidak
gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia,
Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi,
tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Selanjutnya
lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan
perlambang persatuan bangsa.
0 Komentar