Subscribe Us

Horeeee....! UJIAN NASIONAL DI HAPUS...?

 

|foto|mr.agam12

Ujian nasional yang selama ini peserta didik wajib mengikuti setiap tahunnya untuk kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan Kelas 12 SMA/K sebagai evaluasi belajar  akhir yang bertujuan untuk mendapatkan nilai ijasah akan diubah menjadi  Asesmen Nasional  yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter (SK), yang pesertan didik nya adalah Kelas 5 SD, Kelas 8 SMP sederajat dan Kelas 11 SMA/K sederajat yang akan diberlakukan tahun 2021

Sesuai dengan Sosialisasi yang dilaksanakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pembukuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa sebagai pengganti Ujian Nasional akan dilaksanakan menjadi Asesmen Nasional yang terdiri dari:

  • Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)
  • Survey Karakter (SK)
  • Survey Lingkungan Belajar (SLB)

Tujuan Asesmen adalah Meningkatkan Mutu Pendidikan, dilakukan untuk mengevaluasi kinerja satuan pendidikan (sekolah) dan sekaligus menghasilkan informasi untuk perbaikan kualitas belajar mengajar, yang kemudian diharapkan berdampak pada karakter dan kompetensi peserta didik, Asesmen Nasional dilaksanakan di semua sekolah dengan respondennya, Pesrta didik, Guru, dan Kepala Sekolah

Asesmen Nasional berlaku untuk kelas 5 SD, kelas 8 SMP/sederajat, dan kelas 11 SMA/K, untuk pserta didik yang mengikuti AKM tingkat SD maksimal 30 murid/sekolah, tingkat SMP sederajat maksimal 45 murid/sekolah, tingkat SMA/K sederajat maksimal 45 murid/sekolah, jadi tidak semua peserta didik mengikuti asesmen kompetensi minimum, peserta AKM tingkat SD, SMP dan SMA/K akan dipilih secara acak oleh kemendikbud untuk menjadi responden, 

Pelaksanaan ujian Tes dan Kuisioner peserta AKM dilaksanakan secara daring dan full online yang diadministrasikan menggunakan komputer dalam kondisi terawasi, kecuali untuk sekolah tertentu. Guru dan Kepala sekolah tingkat SD, SMP sederajat, SMA/K sederajat akan dilibatkan mengikuti Asesmen yaitu Survey Lingkungan Belajar (SLB) dan semua sekolah tingkat SD, SMP sederajat, SMA/K sederajat wajib menjadi responden

Pelaksanaan mengisi kuisioner oleh guru dan kepala sekolah dilakukan secara daring tanpa diawasi oleh pengawas dan dibatasi selama 2 minggu artinya dilakukan secara mandiri

Pengukuran asesmen nasional untuk peserta didik adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter (SK), 

Asesmen Kompetensi Minimum untuk murid adalah:

  • Literasi membaca yaitu mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksi berbagai jenis teks, untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga negara indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dimasyrakat
  • numerasi yaitu mengukur kemampuan berfikir menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara indonesia dan dunia

Survey Karakter untuk murid yaitu Profil pelajar pancasila yang meliputi; 

  • Beriman
  • Bertakwa
  • Berakhlak mulia
  • Bernalar Kritis
  • Mandiri
  • Kreatif
  • Bergotong royong dan 
  • Berbhinekaan gelobal
Rencana Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum dilaksankan 2 hari

  • Tingkat SMP sederajat, SMA/K sederajat pada bulan maret tahun 2021 
  • Tingkat SD pada bulan Agustus tahun 2021
Baca juga:



Posting Komentar

1 Komentar